Rudi Tegaskan, Dua Ijin Ini Tidak Boleh Diloloskan BPM PTSP Batam

Batam, IsuKepri.com – Masih dalam pelayanan di BPM PTSP. Wakil Walikota Batam, Rudi memberikan himbauan untuk tidak ada petugas yang memberikan ijin lagi untuk minimarket berjaring yang berniat menambah gerai.

“Inilah ulah kalian, pedagang kaki lima diluar sana sudah gelisah dengan hadirnya minimarket yang merambah ke kawasan padat penduduk. Jangan keluarkan lagi ijinnya tanpa seijin saya,” ujar Rudi, Rabu (20/1).

Memang belakangan ini disejumlah media (cetak dan elektronik) di Kota Batam banyak memberitakan keluhan pedagang kaki lima yang sudah tidak bisa berbuat apa – apa dengan masuknya minimarket berjejaring itu.

Pedagang kecil merasa tidak sanggup bersaing dengan minimarket yang mempunyai puluhan cabang di Kota Batam tersebut. Sebagian pembeli yang biasa langganan belanja ke tempat mereka pun beralih ke minimarket tersebut, sehingga pedagang pun harus merugi.

“Kalau ada mereka(minimarket berjejaring) yang ingin memperpanjang ijin nantinya, jangan dikasih dulu. Kita harus kaji terlebih dahulu, dan kita stop untuk sementara waktu,” tegas Rudi.

Selain melarang pemberian ijin tersebut, Rudi juga tidak mengizinkan lagi ada permohonan baru untuk perizinan gelanggang permainan (gelper). 

“Saya tidak mau lagi ada ijin ini yang diberikan. Jangan keluarkan lagi perijinannya. Siapa yang bertanggung jawab dalam perijinan ini?, ya kamu kalau kamu loloskan berarti kamu ada main (sembari menunjuk salah seorang petugas pelayanan BPM PTSP),” katanya.

(SM)‎

Redaksi

Read Previous

Lima Tahun Kedepan, Seluruh Jalan Perumahan Teraspal

Read Next

Kapolda Akui Adanya Peluang Ancaman dan Gangguan Kamtibmas di MEA 2016