10 Dari 30 Kapal Illegal Fishing di Indonesia, Ditenggelamkan di Batam

Batam, IsuKepri.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut menenggelamkan 30 kapal pencuri ikan (Illegal fishing), dari jumlah tersebut 10 diantaranya ditenggelamkan di perairan Batam. 

Untuk 10 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Barelang, Batam yaitu 7 kapal berbendera Malaysia dan 3 kapal lainnya berbendera Vietnam.

Ketiga kapal dari Vietnam yang tenggelamkan yakni, KM BV 92442 JT 80, Vietnam, KM BV 92443 JT 100 Vietnam, KM Selasi JT 110 Vietnam. 

Sementara, 7 kapal Malaysia yang ditangkap beberapa waktu lalu juga ikut di musnahkan yaitu, SLFA 2915 GT 83, PKFB 376 JT FR, HF 451 JT 62, PSF 2461 JT 53, PPF 164 JT 9104, PPF 593 JT 48, PKFA 8482 JT 48. 

Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas, Goenario mengatakan, aksi penenggelaman kapal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas pelaku illegal fishing yang sudah merugikan negara triliunan rupiah pertahun. 

“Kita harus lakukan hal ini, guna untuk melindungi kelestarian dan kekayaan laut Indonesia dari tangan para pencuri ikan tersebut,” kata Goenario di PSDKP, Barelang, Senin (22/2). 

Penenggelaman 10 kapal yang dilakukan dengan cara pengeboman, dibagi menjadi dua bagian. Masing-masing bagian terdapat 5 kapal yang diledakan secara bersamaan.

Dari 30 kapal yang ditenggelamkan dilakukan di 5 titik lokasi berbeda yakni Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal asal Vietnam, Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal diantaranya 6 kapal milik Filipina dan 4 kapal lainnya milik Indonesia. Kemudian di Tahuna, Sulawesi Utara hanya satu kapal asal Filipina dan juga di Belawan, Sumatera Utara satu kapal asal Malaysia. (SM)

Redaksi

Read Previous

Sistem Ini Akan Diterapkan Polda Kepri Dalam Rekrutmen Personil Baru

Read Next

Bupati Karimun Melakukan Pulbaket Bansos