Banleg DPR Cari Masukan dari Pemprov Kepri

Batam, IsuKepri.com – Untuk tahun 2016 ini, DPR RI mengagendakan sekitar empat puluh Undang-Undang Prioritas yang akan dibahas tahun ini. Untuk itu, DPR RI mengagendakan untuk mendengar masukan dari daerah-daerah termasuk didalamnya Pemerintah Provinsi Kepri.

 

Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku gembira dengan peluang yang diberikan DPR kepada daerah untuk memberi masukan materi pembahasan undang-undang. Dengan begitu, Ia berharap undang-undang yang lahir nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terjadi khususnya di daerah.

Atas nama Pemerintah Provinsi, Kami menyambut baik. Lewat pertemuan ini, kami akan memberikan banyak masukan terhadap undang-undang yang akan dilahirkan nanti, kata Nurdin saat menerima kunjungan Badan Legislasi DPR di Graha Kepri, Rabu (24/2/2016).

Daerah, sambung Nurdin, memiliki banyak masukan dan permasalahan yang sangat mengharapkan penyelesaian lewat undang-undang. Contohnya saja tentang keluarga. Kepala Biro Pemberdayaan Wanita Pudji Astuti mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga. Sebab, saat ini banyak kekerasan seksual, kelainan seksual yang terjadi dimasyarakat termasuk soal LGBT (lesbian, Gaya Biseksual dan Transeksual).

Kami mendorong undang-undang ini lahir karena sangat krusial. Masa depan bangsa ini terletak di keluarga dan didaerah-daerah. Maka dari itu, kami menitipkan undang-undang ini menjadi prioritas, pinta Pudji.

Selain ketahanan keluarga, Kepala Biro Hukum Mariyani Eko menyarankan pemerintah merevisi UU pajak saja ketimbang sibuk membahas UU pengampunan pajak.

Kami menawarkan sistem pajak open list dimana daerah diberi kebebasan menggali potensi daerahnya masing-masing, kata Mariyani.

Menanggapi hal ini, ketua tim Badan Legislasi Totok Daryanto menyambut baik usulan-usulan dari pemerintah Kepri.

Kami berharap, UU yang akan dihasilkan nanti dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bukan justru menambah merepotkan masyarakat, kata Totok.

Sejauh ini, memang ada beberapa undang-undang yang tidak sejalan dengan kehendak masyarakat. Hal ini kata Totok, terjadi akibat undang-undang itu lahir prematur dan tidak mendapat masukan dari stakeholder.

Maka dari itu, kami berharap pemerintah dapat terus memberikan masukan kepada kami, pinta Totok. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa UU KPK yang saat ini sedang menjadi polemik resmi ditunda pembahasannya.

RUU tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, meskipun masuk dalam prioritas, resmi ditunda pembahasannya,katanya. Namun tidak dengan undang-undang tentang terorisme. Undang-undang terorisme, kata Totok akan segera dibahas dengan hati-hati karena bersentuhan dengan Hak Asasi Manusia.

Dalam kunjungan ini, anggota badan legislasi yang hadir antara lain Prof. Bachtiar Aly, Dadang S Muchtar dan Dwi Ria Latifa. (r)

Redaksi

Read Previous

Pemko Batam Lakukan Efisiensi, Ini Dia Pemangkasannya!!!

Read Next

Warga Kembali Lakukan Aksi Tolak Kehadiran TNI