246 Handphone XIAOMI Diamankan BC Batam

Batam, IsuKepri.com – ‎KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil  melakukan ‎penindakan dalam ‎upaya pengeluaran ilegal 246 (dua ratus empat puluh enam) unit Mobile Phone merk XIAOMI.‎

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin mengatakan, ‎penindakan itu tentunya  dilakukan karena dinilai sudah mengandung pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan. ‎

Penindakan yang dilakukan pada 7 Januari 2016 oleh petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di ruang tunggu keberangkatan Gate 3 terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, adapun pelaku sampai dengan saat ini masih dalam tahap pencarian. 

“Perkiraan nilai barang yang berhasil ditegah adalah sebesar Rp 738.000.000,00. Mobile Phone merupakan barang yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, Kamis (4/2).

Barang bukti tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. (SM)‎

Redaksi

Read Previous

Satres Narkoba Polresta Barelang Musnahkan Ribuan Ekstasi

Read Next

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Methamphetamine