Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam Gagalkan Penyelundupan 153 Burung Murai

Batam, IsuKepri.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam menggagalkan penyelundupan 153 burung Murai Batu dari Malaysia. Dua pelaku SA dan TR ditangkap saat hendak keluar dari Pelabuhan Harbour Bay.IMG_20160205_093500

Suryo Irianto Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam mengatakan, memang burung Murai Batu tersebut bukanlah termasuk spesies burung yang dilindungi dan langkah, namun penegahan yang dilakukan oleh pihak karantina bertujuan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran penyakit yang bisa saja dibawa oleh burung tersebut.

“Pasal 31 jo pasal lima huruf a dan 8 dan pasal 9 ayat 1 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, yang dikenakan pada tersangka. Kegiatan ilegal ini, sudah ke empat kalinya dilakukan. Tiga kali lolos, ujar Suryo Irianto, Jum”‘at (5/2) pagi.IMG_20160205_100701

Menurut perkiraan, burung -burung yang rencana nya akan dijual di Pulau Jawa tersebut, harga per ekornya adalah dikisaran Rp 5 juta. “Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan dari Karantina ke Kejaksaan,” katanya.

Pelaku dijerat dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta.(SM)

Redaksi

Read Previous

Penyebaran DBD \”bukan hanya\” faktor kesehatan

Read Next

Ribuan Masyarakat Batam Serbu Kawasan Industri Muka Kuning