Batam, IsuKepri.com – Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil melakukan penindakan terhadap upaya pemasukan ilegal 163 (seratus enam puluh tiga) gram Methamphetamine.
“Pada tanggal 16 Januari 2016 petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan penegahan terhadap seorang laki-laki warga negara Malaysia dengan inisial TB yang kedapatan membawa 163 (seratus enam puluh tiga) gram Methamphetamine di terminal kedatangan ferry Batam Centre melalui sarana pengangkut MV Widi Ekspress 15 rute Pasit Gudang, Malaysia ke Batam Center, Indonesia dengan modus dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, Kamis (4/2).
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Dit.Res. Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pada tanggal 22 Januari 2016 petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam juga melakukan penegahan terhadap seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial R yang kedapatan membawa 794 (tujuh ratus sembilan puluh empat) gram Methamphetamine di terminal kedatangan ferry Batam Centre melalui sarana pengangkut MV. Indomas 3 rute Stulang Laut, Malaysia ke Batam Center, Indonesia dengan modus disembunyikan di dalam barang tentengan dan dimasukkan ke dalam tubuh melalui anus.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
(SM)