Dua Kontainer Beras dan Gula Digagalkan Masuk Batam

Batam, IsuKepri.com – Pada tanggal 30 Januari 2016, petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan penegahan terhadap pemasukan 2 kontainer asal Singapura di pelabuhan Batu Ampar yang diberitahukan sebagai alat-alat pertukangan oleh importir PT SNA. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik kedapatan 23.725 kg beras merk AAA, NGNAM BEE dan FLYING MAN, serta 25.000 kg gula kristal merk Baramati Agro, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 608.200.000,00,” ‎ujar Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, Kamis (4/2).‎

Beras dan gula merupakan komoditi pangan strategis yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dan Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

“Saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait dan proses penetapan barang bukti menjadi Barang Dikuasai Negara sesuai ketentuan Pasal 53  ayat (4) UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas,” katanya.‎

Keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari sinergi dan kerjasama yang baik antara seluruh instansi yang terkait dan partisipasi masyarakat.

” Kami berharap agar hal tersebut dapat terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan serta  kelancaran berusaha di wilayah Batam pada khususnya,” tutupnya.

(SM)‎

Redaksi

Read Previous

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Methamphetamine

Read Next

Januari 2016, Kepri Alami Tekanan Inflasi