DPJK Kemenkeu RI, DPR RI Bersama Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa

Bintan, IsuKepri.Com  – DPJK Kemenkeu RI, DPR RI Bersama Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Aula Kantor Bupati, Bintan Buyu (14/4).

Anggota DPR RI Dapil Kepri, Drs. H. Nyat Kadir mengatakan dalam sambutannya bahwa, pengalokasian dana untuk daerah sudah diperjuangkan di Pusat, namun jumlahnya masih sedikit. Mungkin berhubung daratan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau daratannya sedikit dan lebih banyak perairannya, maka alokasi dana ke daerah sedikit.

Untuk itu, harus ada UU yang mengatur tentang Daerah Kepulauan, supaya kita mendapat dana yang lebih besar, namun hal itu juga tergantung Pemerintah Pusat dan harus juga sesuai persyaratannya, ujar Nyat Kadir.

Namun, Nyat Kadir mengatakan, bahwa hal tersebut bisa dilihat nanti pada 7 Mei 2016 yakni dalam pembahasan APBN Perubahan.

Selain itu, Dr. Budiharso Teguh Widodo selaku Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan (DPJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan, adapaun tugasnya ialah membuat kebijakan dalam hal untuk memperkuat pembangunan di Daerah. Selain itu, membuat dan menganggarkan dana untuk Daerah, agar Daerah tersebut dapat berkembang.

Selanjutnya, membagikannya ke 542 Daerah dari 34 Provinsi se Indonesia. 508 Kabupaten/Kota dan  7.454 Desa dan belum termasuk Kelurahan, ujar Dr. Budiharso Teguh Widodo.

Sesudah itu, Budiharso Teguh Widodo juga menegaskan bahwa, pihaknya juga menyalurkan melalui transfer ke seluruh daerah dengan tepat waktu dan tepat jumlah.

Namun tidak hanya itu saja, melainkan memantau serta mengevaluasi, itu sebabnya akan sejalan dengan Nawa Cita ke 3 yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Saya bersama jajaran menerjemahkannya melalui kebijakan yakni dengan menaikan dana untuk daerah. Omong kosong, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, tanpa didukung dengan anggaran yang memadai, ujar Budiharso Teguh Widodo.

Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Bintan, Drs. H. Dalmasri Syam, MM mengatakan bahwa dengan terbitnya Undang – Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa memunculkan semangat baru dalam memajukan dan mensejahterakan Desa beserta Masyarakatnya.

Yang mana desa diberikan kewenangan lebih besar dalam membangun desa dengan didukung oleh pendanaan yang sangat besar baik dari pusat berupa dana desa maupun dari kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Hasil Pajak Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana desa tahap 1 tahun 2016 tersebut bisa ditransfer ke Kabupaten Bintan dapat menyalurkan keseluruh Desa, ujar Dalmasri Syam.

Selain itu, Dalmasri Syam juga berharap, dari terselenggaranya kegiatan ini bahwa dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang teknis dalam pengelolaan Dana Desa, baik untuk Pemerintah Kabupaten Bintan maupun Desa yang ada di Kabupeten Bintan sehingga Dana Desa tersebut penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku , serta mampu menjadikan pembangunan di Desa lebih terarah dan lebih bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Bintan. (Humas Bintan)

Redaksi

Read Previous

Bupati Karimun Optimis Karimun Juara Umum POPDA 6 di Batam

Read Next

Ironman 70.3 Kembali Digelar di Bintan