Aktifis : Perpat Bintan Ciderai Demokrasi

Tanjungpinang, IsuKepri.Com – Beberapa organisasi kepemudaan di Tanjungpinang, menyesalkan statement organisasi Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kabupaten Bintan disalah satu media cetak, yang mengancam aksi demonstrasi kebijakan seleksi ulang tenaga honorer Bintan 2017, Rabu (3/1).

Melalui akun facebook, Lsm Lidik Kepri menyebut bahwa aksi unjuk rasa / demonstrasi dilindungi undang-undang.

Akun tersebut juga menulis bahwa, jika ada bahasa “mengancam”, maka kata tersebut masuk dalam upaya menghalangi orang untuk menyampaikan aspirasi.

UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 18 menyebut barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hal warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, yang telah memenuhi ketentuan undang-undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Kekecewaan lain juga diungkapkan, Jasfri Andra aktifis pemuda Tanjungpinang. Ia mengatakan tidak selayaknya Perpat mengeluarkan statemen ancaman, terhadap upaya penegakan iklim demokrasi.

“undang-undang saja tidak melarang, kenapa harus ancam mengancam,” tulisnya dalam kolom komentar laman FB AU.

Ia juga akan segera berkoordinasi dengan pendiri Perpat, agar dapat mengambil sikap dan tidak membiarkan kejadian ini terus berlarut. (*)

pasal-18-uu-no-9-tahun-1998

Redaksi

Read Previous

Kemenag Batam : Jangan Mau di Kotak-kotakan

Read Next

Percepatan Pembentukan Badan Siber Nasional (BSN)