Batam dan Singapura, Pasar Gelap Harta Karun Laut Indonesia

Batam, IsuKepri.Com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyebut Batam dan Singapura sebagai dua wilayah strategi para mafia Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dalam menjalankan bisnisnya.

Hal ini diakui Kasubdit Pengawasan Produk dan Jasa Kelautan PSDKP, Halid Yusuf bahwa penjarahan harta karun atau BMKT di bawah laut Indonesia berada pada titik koordinat yang cukup jauh, sehingga menyulitkan pengawas untuk bertindak lebih cepat. Berbagai cara dilakukan para mafia BMKT untuk mendapatkan harta karun dari bawah laut Indonesia. Mulai dari jual beli titik koordinat sampai mengiming-imingi nelayan untuk menjarah BMKT secara diam-diam.

“Selain jual beli koordinat, modus pencurian BMKT menyuruh nelayan secara sembunyi-sembunyi melakukan penyelaman pada titik koordinat yang sudah terkuak ada potensi BMKT di dalamnya. Kemudian sudah ada yang menadah hasilnya,” ujar dia

Halid menjelaskan, Si penadah atau oknum tersebut menjual hasil pemburuan BMKT di daerah Batam. Bahkan terdapat beberapa diantaranya menyeludupkan harta karun tersebut ke Singapura. Hal ini dilakukan mengingat perputaran uang dari bisnis ini cukup menjanjikan.

“BMKT itu dijual di daerah Batam dan Singapura. Itu sih sudah menjadi rahasia umum, ada transaksi pasar gelap BMKT. Wilayah strategis penjualan BMKT ilegal memang di Singapura yang informasinya dapat langsung dari lapangan,” ungkap Halid.

Tellebih sejak moratorium izin BMKT dan ditutupnya asing untuk mengeruk harta karun di bawah laut, kasus pencurian semakin meningkat. Hal ini dapat terlihat pada tahun 2016, terdapat lebih dari 5 kasus pencurian harta karun bawah laut yang terjadi.

“Mereka lebih lihai, tahu kapan pengawas datang dan kapan lengahnya. Saat melakukan operasi, tidak ada atau kosong, tapi saat tidak dalam operasi, muncul pencurian,” kata dia. (Lip6)

Redaksi

Read Previous

Dua Srikandi Sukses Taklukan Puncak Tertinggi Antartika

Read Next

Bang Rudi dan Abu Mazen, Serupa Tapi Tak Sama