Jakarta, IsuKepri.com – Realisasi belanja pemerintah pada tahun 2016 sebesar Rp 1.859,5 triliun sementara pendapatan hanya mencapai Rp 1.551,8 triliun. Hal ini tentunya mengakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 terjadi defisit sebesar Rp 307,7 triliun (2,45 persen) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih besar dari target dalam APBN-P, yaki Rp 296,7 triliun (2,35 persen) terhadap PDB dan merupakan yang terbesar sepanjang sejarah. Untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.148,6 triliun (87,9 persen) dan transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 710,86 triliun atau 91,6 persen dari APBN-P 2016.

Sejak 2008, defisit anggaran keuangan pemerintah mengalami tren kenaikan, baik jumlah maupun persentase terhadap PDB. Pada 2008 defisit anggaran hanya mencapai Rp 4,1 triliun atau 0,08 persen terhadap PDB. Namun, pada 2016 telah menembus di atas Rp 300 triliun. Dalam APBN 2017, defisit anggaran ditargetkan akan kembali meningkat menjadi Rp 330,2 triliun atau sekitar 2,41 persen dimana pendapatan sebesar Rp 1.750,3 triliun dan belanja Rp 2.080,5 triliun.

Penerimaan negara pada 2016 yang hanya mencapai Rp 1.551,8 triliun atau 86,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P), yaitu Rp 1.786,2 triliun. Dimana penerimaan dari perpajakan sebesar Rp 1.283,6 triliun atau 86,6 persen dari APBN-P dan penerimaan bukan pajak mencapai Rp 262,4 triliun atau 107 persen. sementara hibah mencapai Rp 5,83 triliun atau 295,2 persen dari APBN-P 2016.

realisasi-pendapatan

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun. Dari angka tersebut, pendapatan pemerintah masih mengandalkan pajak untuk membiayai pembangunan dan gaji pegawai. Sebesar 85,6 persen atau Rp 1.498 triliun anggaran pendapatan negara berasal dari pajak. Sekitar 14,3 persen atau sekitar Rp 250 trilun berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan 0,1 persen atau sekitar Rp 1,4 triliun berasal dari hibah.

Pada 2017, pendapatan dari pajak diperkirakan bakal tumbuh 13,5 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 5,1 persen dan inflasi sekitar 4persen, maka secara nominal ekonominya akan tumbuh sebesar 9 persen. Namun demikian, untuk mencapai pertumbuhan sebesar itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bisa menambah extra effort, intensifikasi dan memanfaatkan basis pajak baru melalui program tax amnesty.

Sementara itu, dalam APBN 2017 pemerintah menargetkan pendapatan dari sektor PNBP sebesar Rp 250 triliun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang belum sepenuhnyapulih. Terbatasnya pendapatan pemerintah, terutama dari penerimaan pajak serta untuk menstimulus pertumbuhan guna mencapai target tertentu pemerintah biasanya menempuh kebijakandefisit anggaran. Dalam Undang-undang APBN, defisit anggaran lebih boleh melebihi tiga persen. (sumber: Katadata)

pendapatan-negara

Redaksi

Read Previous

Riset JP Morgan Ciptakan Gangguan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Read Next

150 Paket Bantuan Untuk Warga Sei. Timun