Disdukcapil Karimun Bagi 50.000 KIA

KARIMUN – IsuKepri.Com – Pemerintah Republik Indonesia telah memerintahkan secara nasional untuk menerapkan kebijakan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di setiap kabupaten/kota pada 2018. Melalui itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) Karimun akan melakukan uji coba pertama dalam pembagian KIA kepada 50.000 anak dari sekitar 150 ribu anak yang wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) di Karimun.

Saat ini beberapa daerah telah dijadikan percontohan dan namun tahun depan semua wajib menerapkan. surat edaran dalam waktu dekat diterbitkan, ujar Kepala DisdukCapil Karimun, Muhammad Tahar, Selasa (17/1).

Muhammad Tahar menerankan bahwa pihak pemerintah kabupaten Karimun telah siap untuk melaksanakan kebijaka ini. Hal ini dapat dilihat dari persiapan pemerintah dalam menyiapkan alat pencetak KIA, namun terkait penganggaran akan diajukan pada APBD-P 2017.

Beda dengan KTP elektonik yang pengadaannya dari pusat. Untuk KIA diserahkan ke daerah-daerah dan kemungkinan untuk proses awal kita akan ajukan sebesar Rp300 juta dalam APBD-P, katanya.

Menurutnya, dengan adanya KIA ini akan memberikan dampak baik bagi masyarakat khususnya anak-anak.

KTP hanya tanda pengenal, namun akta kelahiran ini punya peran lebih penting karena merupakan bukti dia merupakan warga negara. Apabila mereka ingin dapat KIA, otomatis mendongkrak pembuatan akta kelahiran, katanya.

Lanjut Tahar, untuk sosialisasi akan segera dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran Kementerian serta pengajuan anggaran. (Sindo)

Redaksi

Read Previous

Cek Toko Sebelah Tembus 2 Juta Penonton

Read Next

Akibat Gempa, Runway Bandara Kualanamu Di Alihkan