Riset JP Morgan Ciptakan Gangguan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Jakarta, IsuKepri.com – Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-10023/PB/2016 telah memutuskan hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank. Surat keputusan ini diterbitkan berlandaskan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diterbitkan pada 17 November 2016. Hal ini dapat diartikan bahwa, untuk saat ini JP Morgan tidak lagi menjadi salah satu bank persepsi yang dapat menampung aliran dana tax amnesty. Surat keputusan pemberhentian kerja sama ini sendiri ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016. Dalam surat tersebut, pemutusan hubungan kontrak telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2017.

Terdapat setidaknya empat poin yang disampaikan dalam surat pemutusan kerja tersebut, diantaraya:

1. Surat tersebut menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2016 sesuai undangan Direktur PKN No. S-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Ban, N.A. dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi.
3. Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud berlaku efektif per 1 Januari 2017
4. Dengan pemutusan kontrak kerja sama sebagai Bank Persepsi sebagaimana angka 3 tersebut di atas, diminta agar saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank N.A, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
b. Menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank N.A sebagai Bank Persepsi.
c. Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud.

Didalam poin pertama, jelas menyatakan bahwa pemutusan kerjasama ini didasarkan pada hasil riset JP Morgan Chase Bank, N.A. yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional. Sebagaimana yang dilansir dari Strait times, Pada 27 Agustus 2016, JP Morgan menyarankan investor asing untuk mengurangi kepemilikan obligasi Indonesia, karena mulai terjadi penjualan besar.

Masalahnya, Asing telah membangun posisi rekor pada obligasi Indonesia meskipun terjadi kerugian tahun ini. Hal ini dikarenakan prospek perekonomian di Asia telah menjadi kelam lantaran kekhawatiran akan kenaikan tingkat suku bunga di Amerika Serikat (AS) telah membawa dana asing pulang kampung, tidak terkecuali di Indonesia. Sentimen investor terhadap Indonesia telah berubah semakin negatif karena ekonomi yang rapuh, dengan melambatnya konsumsi domestik, penurunan cadangan devisa, dan harga komoditas batu-bawah.

Sehingga, JP Morgan menurunkan proyeksi perekonomian sejumlah negara, salah satunya Indonesia dari “‘overweight“‘ ke “‘underweight“‘ dalam sebuah laporan tanggal 20 Agustus 2016. Ada beberapa hal yang mengubah pandangan asing tentang Indonesia. Pertama, devaluasi China “‘yuan”‘ memperburuk prospek mata uang Asia dan rencana kenaikan pinjaman utang pemerintah.

Hasil riset ini mendapat reaksi keras dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang kini menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur BI Agus Martowardojo karena di anggap telah menyebarkan kepanikan di negara ini.

“Ketika ada analisis negatif tentang Indonesia, kita sebagai otoritas harus mengambil tindakan karena tidak peduli apa, itu adalah sesuatu yang juga tidak etis, mengubah negara menjadi komoditas,” Brodjonegoro kepada wartawan.

Sementara itu, seperti dilansir Barron Asia, JP Morgan menyatakan, pasca pemilu AS, imbal hasil obligasi 10 tahun bergerak dari 1,85% menjadi 2,15% “Pasar obligasi mulai price in pertumbuhan yang lebih cepat dan defisit yang lebih tinggi. Meningkatnya volatilitas ini menaikkan premi risiko negara berkembang (Brasil, Indonesia Credit Default Swap) dan berpotensi menghentikan atau membalikkan aliran (modal) ke negara berkembang,” demikian penutupan laporan Barron. (*)

sk-menkeu-ttg-pemutusan-kerjasama-jp-morgan

Redaksi

Read Previous

BI: Inflasi 2016 Berada Pada Batas Bawah

Read Next

Defisit Anggaran Terbesar Sejak Tahun 2008