Suradji : Tidak Ada Pembagian Kriteria Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Tanjungpinang, Isukepri.com – Mulai 6 Januari mendatang, pemerintah akan menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemberlakuan tarif baru ini tentunya mengagetkan sebagian besar pemilik kendaraan, karena kenaikannya mencapai dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Suradji, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menilai kebijakan kenaikan tarif ini pun tidak ada pembagian kriteria dengan memilah kendaraan mana yang harusnya bertarif tinggi.

“Harusnya kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB ini diberlakukan bagi kendaraan tertentu seperti mobil-mobil mewah yang fungsinya hanya untuk prestige (gengsi atau wibawa) atau kenaikannya hanya untuk daerah-daerah tertentu seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya,” jelas Suradji kepada isukepri.com, Rabu (4/1).

Menurut Suradji, jika kenaikan tarif tersebut hanya untuk kendaraan tertentu dan daerah-daerah yang jumlah kendaraannya sudah over kapasitas, maka masyarakat bisa memakluminya.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya bentuk kepanikan pemerintah karena ketidakmampuannya dalam mengelola keuangan negara,” pungkas Suradji.

Seperti dikutip dari okezone, ternyata pemerintah menaikkan tarif-tarif tersebut tak terlebih dulu merundingkannya dengan para legislator. Ini juga yang kemudian jadi kritik dari anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw, Selasa (3/1)

Itu(kenaikan tarifnya) berlebihan. Seharusnya dibicarakan dengan wakil rakyat, karena ini membebani rakyat. Tiba-tiba rakyat kaget. Orang mau bayar pajak, oh uang enggak cukup, tiba-tiba dinaikkan, tandas Wenny.

Rinciannya dari berbagai sumber, untuk penerbitan STNK baru roda dua (motor) nantinya tarif barunya sebesar Rp100 ribu (tarif lama Rp50 ribu), perpanjangan STNK Rp100 ribu (tarif lama Rp75 ribu), pengesahan STNK Rp25 ribu (tarif lama Rp0).

Sedangkan untuk roda empat (mobil) atau lebih, penerbitan STNK baru Rp200 ribu (tarif lama Rp75 ribu), perpanjangan STNK Rp200 ribu (tarif lama Rp75 ribu) dan pengesahan Rp50 ribu (tarif lama Rp0).

Untuk BPKB roda dua, penerbitan barunya berbiaya Rp 225 ribu (tarif lama Rp80 ribu), ganti kepemilikan Rp225 ribu (tarif lama Rp80 ribu), penerbitan mutasi Rp150 ribu (tarif lama Rp75 ribu). Adapun untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ongkosnya Rp60 ribu (tarif lama (Rp30 ribu).

Sedangkan roda empat atau lebih penerbitan BPKB barunya Rp225 ribu (tarif lama Rp80 ribu), ganti kepemilikan Rp375 ribu (tarif lama Rp100 ribu). Sementara penerbitan TNKB-nya Rp100 ribu (tarif lama Rp50 ribu). (wan)

Redaksi

Read Previous

Percepatan Pembentukan Badan Siber Nasional (BSN)

Read Next

Bupati Karimun Lantik 836 Pejabat di Lingkungan Pemkab Karimun