Tax Amnesty Periode III Fokus Pada Wajib Pajak Pribadi Dan Profesional

Kepri, IsuKepri.Com – Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang telah memasuki periode III mulai 1 Januari – 31 Maret 2017 mendatang.

Koordinator Program Tax Amnesty Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau Kepri, Agus Satria mengatakan total peserta TA daerahnya sudah melebihi 30.000 wajib pajak..

“Hingga akhir periode II, peserta Tax Amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau Kepri sudah 30.444 wajib pajak,” Ujarnya (16/1)

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa total peserta Tax Amnesty bila berdasarkan daerahnya yaitu Riau sebanyak 13.334 wajib pajak dan Kepulauan Riau sebanyak 17.110 wajib pajak. Namun, untuk Tax Amnesty periode II, peserta Tax Amnesty hanya mencapai 10.376 wajib pajak, dengan rincian Riau 4.890 dan Kepri 5.486 wajib pajak.

“Untuk periode II yang dimulai dari 1 Oktober hingga 31 Desember hanya senilai Rp195 miliar, Itupun berasal dari orang pribadi dan UMKM, karena perusahaan besar sudah ikut di periode pertama lalu,” tambahnya

Secara lebih rinci, dana tebusan Tax Amnesty pada periode II yang diterima pihaknya yaitu Rp85 miliar dari wajib pajak di Riau, dan Rp110 miliar dari wajib pajak di Kepulauan Riau.

“Untuk periode II ini tidak sesuai harapan karena kami ingin partisipasi dan nilai dana tebusan setinggi-tingginya, tetapi sampai akhir periode II hanya Rp195 miliar,” tambahnya

Adapun untuk meningkatkan angka partisipan Tax Amnesty pada periode III, DJP Kanwil Riau Kepri akan memfokuskan dengan menyasar kepesertaan dari direksi perusahaan negara dan swasta, serta wajib pajak pribadi dan profesional yang belum ikut program pengampunan pajak. (Sumber: Finansial Bisnis)

Redaksi

Read Previous

Akibat Gempa, Runway Bandara Kualanamu Di Alihkan

Read Next

Nagita Slavina Berhijab