Kantor Imigrasi Kelas II Karimun Tangkap 6 Orang WNA Bangladesh

Karimun, IsuKepri.Com – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun mengamankan 6 orang warga negara asing ( WNA ) asal Bangladesh, Selasa (31/01) jam 12.00 wib ketika mereka hendak menginap di hotel Milenium Tanjung Balai Karimun.

Adapun keenam WNA asal Bangladesh diantaranya Mohammad Omar Faruk (38), MD Saiful Islam Sani (22), Karim Abdul (31), MD Rubel Hosen (26), Kabir (30) dan MD Kamaruzzaman (25). Mereka juga ditangkap karna melanggar keimigrasian dengan menggunakan visa kunjungan namun akan dipekerjakan di Malaysia.

“Mereka menjadikan Karimun sebagai tempat transit mereka menuju Malaysia. Kedatangan meraka ke mari (Karimun) melalui Sohibul yang keberadaannya di duga masih di Batam. Nah, mereka membayar kepada Sohibul ini sebesar 45.000 Taka Bangladesh atau US$500 untuk pembayaran pertama,” Ujar Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra

Kantor Imigrasi Karimun menyatakan ke-6 WNA tersebut sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh Sohibul. Sementara Mohammad Omar Farok datang ke Batam dari Malaysia untuk menjemput mereka yang baru datang dari Jakarta.

Setelah di telusuri, Muhammad Omar Faruk yang merupakan salah satu WNA memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam dengan Alamat RT 02 RW 05 Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Batuampar.

Hal ini ditanggapi oleh Walikota Batam, M Rudi akan memeriksa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Muhammad Omar Faruk yang merupakan Warga Negara Bangladesh sebagiamana yang dilasir di batamnews.

“Ini segera kita cek, siapa saja petugasnya nanti akan kita lakukan tindakan setelah itu,” ujar Rudi di Kantor Walikota.

Redaksi

Read Previous

Wisata Uji Nyali Anti-Mainstream Di Bintan

Read Next

Gapura Akan Bahas Calon Independent Tanjungpinang