KDN Gelar Diskusi Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

Bintan, IsuKepri.com – Banyaknya lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan yang tak tersentuh oleh reklamasi dan cenderung tak termanfaatkan mendorong Komunitas Diskusi Nusantara (KDN) Bintan menggelar diskusi bertema Pemanfaatan Lahan Tidur Pasca Tambang dalam Rangka Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, bertempat di gedung LAM Bintan, Kamis (2/2).

Direktur KDN Bintan, Billy Jenawi mengungkapkan perusahaan tambang maupun pemerintah harus memperhatikan daerah bekas tambang agar bisa menjadi daerah bermanfaat dan berdaya guna. Menurutnya pemanfaatan daerah bekas tambang merupakan tanggungjawab perusahaan yang mengeksploitasi dan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Lahan tidur pasca tambang selama ini terbengkalai begitu saja tanpa ada upaya untuk memanfaatkan dan melestarikannya. Pihak terkait sepertinya tak perduli dan terkesan melakukan pembiaran,” tegas Billy.

Meskipun tak mengembalikan kondisi tanah seperti sedia kala, Billy menambahkan upaya pemanfaatan ini setidaknya sedikit memperbaiki atau memulihkan lahan. “Sehingga kemudian bisa dialihfungsikan menjadi daerah pertanian, perternakan, atau alternatif lain sesuai peruntukannya,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady mengatakan ada beberapa Perusahan tambang yang sudah melakukan kewajiban reklamasi pada lahan yang mereka garap.

“Ada, salah satunya adalah PT. Persada. Mereka telah melakukan tanggungjawabnya memperbaiki lahan pasca tambang milik mereka sesuai arahan permerintah yang memberikan izin,” kata Hasriawady saat menjadi pembicara dalam diskusi.

Hasriawady menambahkan persoalan tambang saat ini sudah diambil alih oleh pihak provinsi dan mendapat pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat.

“Tambang tak lagi menjadi domain kabupaten/kota, sudah sama provinsi. Sedangkan DPRD sama sekali tidak lagi mengurusi secara langsung terkait masalah tambang,” ungkap HAsriawady yang mengaku pernah berkecimpung di pertambangan.

Selanjutnya, Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Bintan, Roki yang juga sebagai narasumber mengatakan

pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kepri dan BLH Kepri berkaitan dengan pengelolaan lahan pasca tambang terutama berkaitan dengan pelestarian lingkungan.

Mengenai proses perizinan, Alfian, Sekretaris Dinas ESDM Kepri mengatakan proses perizinan merupakan kata kunci utama sebuah perusahaan untuk melakukan aktifitas pertambangan dan regulasi saat ini berbeda dengan regulasi sebelumnya.

“Izin pertambangan yang sudah berakhir tidak bisa diperpanjang kembali sehingga pihak perusahaan wajib melakukan permohonan baru melalui lelang,” terangnya.

Terkait tindaklanjut pelanggaran, Alfian menambahkan, pihaknya hanya bisa menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah pertambangan yang berizin, sedangkan di luar wilayah itu Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan karena hal itu merupakan tindakan pidana,” kata Alfian. (Red)

Redaksi

Read Previous

Luhut Tinjau Perbatasan Indonesia, Pulau Nipah Batam

Read Next

Gapura Pertanyakan Peran Staff Khusus Gubernur Kepri