APPA Akan Laporakan Sekdaprov Kepri ke Pusat

Tanjungpinang, Isukepri.com – Beberapa organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat kepulauan riau yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Perilaku ASN (APPA) Kepulauan Riau berencana melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau T.S.Arif Fadillah ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), MENPAN RB dan Menteri Dalam Negeri. Hal ini di ungkapkan oleh Baharuddin Rahman selaku Juru Bicara APPA kepada awak media ini pada Senin 13 Maret 2017.

“Kami yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Perilaku ASN (APPA) dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan secara langsung dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diduga telah dilakukan oleh Sekdaprov Kepri melalui Statment nya disalah satu media beberapa waktu yang lalu” kata Baharuddin.

Menurut APPA bahwa Statment Sekretaris Daerah Provinsi Kepri patut diduga telah melanggar Sumpah Jabatan dan Kode Etik ASN, apalagi beliau merupakan Pejabat Struktural Eselon 1 di Provinsi Kepri sangat tidak pantas mengeluarkan ucapan di depan umum yang dapat menciptakan polemik dan terkesan merendahkan mitra kerjanya sesama ASN di Provinsi Kepri.

“Sekretaris Daerah Provinsi itu jabatan struktural nomor satu di Provinsi, sangat tidak beretika mengeluarkan ucapan seperti itu. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku ASN sudah sangat jelas bagaimana aturan yang mesti di patuhi oleh ASN, baik dalam bentuk ucapan, tindakan maupun kebijakan. Statment yang pernah di ucapkan oleh Sekdaprov Kepri T.S.Arif Fadillah itu sudah sangat tendensius dan terkesan merendahkan kemampuan mitra kerjanya sesama ASN di Lingkungan Pemerintahan di Provinsi Kepri ini” jelas Baharuddin lagi.

Hal serupa disampaikan Hendra yang juga merupakan salah seorang koordinator APPA, bahwa terkait rencana tersebut mereka sudah berkoordinasi dengan pihak KASN dan kementerian terkait untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Iya dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan langsung dugaan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh Sekdaprov Kepri sehubungan dengan Statment yang pernah beliau ucapkan. Hal ini tidak bisa didiamkan karena akan menjadi preseden buruk kedepan jika seorang pejabat sesuka hati mengeluarkan Statment tanpa mempertimbangkan kebenaran yang dia ucapkan dan berpotensi menimbulkan konflik” ujar Hendra.

“Kita sedang mempersiapkan kajian dan analisis dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan kita ke KASN dan Kementerian terkait” lanjut Hendra.

Sebagaimana dikutip dari Lendoot. Com (kamis, 9/3) pada acara Korpri Kabupaten Karimun, Sekdaprov Kepri dalam sambutannya menyatakan bahwa ” SDM Pejabat Pemkab Karimun lebih unggul dari Pejabat di Provinsi Kepri” kemudian diteruskan dengan kalimat Saya sering ungkapkan, kalau SDM kita (Kabupaten Karimun) memang lebih unggul. Tapi giliran orang Karimun jadi, sibuk semua”.

Redaksi

Read Previous

Bandingkan Pejabat, Baharuddin Kecam Statement Sekdaprov Kepri

Read Next

Ade Angga dan Politik Naik Sepeda