GP Ansor Kepri Minta Pemerintah Tegas Terhadap HTI

Batam, IsuKepri.Com – Pemerintah diminta untuk tegas terhadap ormas yang tidak komitmen dalam menjaga 4 pilar kebangsaan. Hal ini disampaikan PW GP Ansor Kepri, Nur Haryanto melalui rilis, Minggu (16/4).

Menurut Nur, salah satu ormas yang dinilai tidak memiliki komitmen terhadap 4 pilar kebangsaan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Nur mengatakan bahwa ormas harus tunduk pada Undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 1 ayat 1, yang berbunyi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negera Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila

“Ormas harus tunduk pada Undang-undang yang ada, jika tidak maka sebaiknya dibubarkan saja,” kata Nur.

HTI ada organisasi yang didirikan pada tahun 1953, yang secara umum menolak semua sistem yang dianggap bertentangan dengan Islam. HTI menolak nasionalisme, demokrasi, kapitalisme serta sosialisme.

Beberapa negara yang secara resmi melarang organisasi ini antara lain Mesir (1974), Rusia (2003), Kazakhstan (2005) Bangladesh (2009), Jerman, Turki, dan di Tunisia proses pelarangan organisasi ini sedang berlangsung di pengadilan. Bahkan di negara asalnya, Jordania, Hizbut Tahrir dilarang.

Rilis yang diterima redaksi, HTI menyebut ada 7 faktor yang mengharuskan HTI dibubarkan, diantaranya
1. Ulama mewajibkan mengangkat Pemimpin bukan mendirikan Khilafah
2. Islam tidak mewajibkan contoh bentuk sebuah negara, sementara HTI mewajibkan Untuk Khilafah sebagai sistem Negara
3. Ulama Ahli Sunnah wal Jamaah bersepakat bahwa Khilafah Hanya berlangsung 30 Tahun
4. Pendirian Khilafah bertentangan dengan Nation State
5. HTI tidak komitmen dengan 4 pilar kebangsaan
6. Mabes TNI Pusat Pengkajian Strategi no 07 tahun 2010, nyatakan bahwa HTI bertentangan dengan dasar Negara
7. Dalam mendakwahkan Khilafah, HTI melakukan pencatutan dan provokasi terhadap kalangan umum secara massif, otomatis, dan terstruktur.

( rilis )

Redaksi

Read Previous

7 Alasan PW GP Ansor Kepri Menuntut HTI Dibubarkan

Read Next

Kisah PNS Pemprov Kepri yang Sendirian Menggugat Gubernur dan Sekda di Kantor Ombudsman Jakarta