Dikotomi, Kado Hardiknas 2017

Oleh
Dr.Rumzi Samin, M.Si dan Dr.A.Suradji Muhammad, M.Si

Mungkin kata itulah yang bisa mewakili kondisi hari ini yang dialami oleh Dosen, Pegawai di di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru atau dikenal dengan istilah PTNB. Sekedar mengingatkan bahwa PTNB adalah sebutan bagi Perguruan Tinggi Swasta (dibawah yayasan) yang kemudian secara berangsur dijadikan Perguruan Tinggi Segeri selama era pemerintahan dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh.Proses pengalihan status ini dimulai akhir tahun 2011 hingga tahun 2014 dan ada sebanyak 35 PTS.

Merujuk pada Peraturan Presiden terkait dengan pengalihan status PTS menjadi PTN, khususnya Perpres No 53 tahun 2011 tentang Pendirian Universitas Maritim Raja Ali Haji dikatakan dalam Pasal 5 dikatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan tatacara penetapan status kepegawaian diluar PNS?
Bagi pegawai yang berstatus non PNS, maka dijelaskan dalam pasal selanjutnya di point b dinyatakan bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Bunyi pasal 6 point b tersebut tentu memberikan harapan besar agar seluruh SDM yang bekerja di UMRAH dan juga PTN lainya untuk segera mendapatkan status baru. Status baru tersebut idealnya adalah sama sebagaimana status pegawai lainya yang bekerja di institusi pemerintah. Harapan besar tersebut lantas harus pupus ditengah jalan lantaran ada batu sandungan besar yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sejak 2011 (pasca pengalihan status menjadi PTN) dosen dan pegawai non-PNS terus mencari keadilan agak hak-hak mereka sama dengan hak-hak yang diterima oleh PNS di tempat mereka bekerja (UMRAH). Namun sangat disayangkan bahwa keadilan yang mereka (non-PNS) inginkan hingga saat ini tidak kunjung mereka dapatkan. Enam tahun lebih perjuangan itu dilakukan oleh Pegawai dan Dosen yang selama ini bekerja di PTS yang sudah diambil alih oleh Pemerintah. Bukanya keadilan yang didapat, justru perlakuan-perlakuan yang diskriminatif yang kemudian di terima oleh Dosen dan Pegawai non-PNS tersebut. Setelah Tunjangan Kinerja sejak bulan Oktober 2015 tidak lagi dibayarkan dengan alasan hibah APBD Kepri tidak dicairkan.

Bukan hanya soal Tunjangan Kinerja, Tunjangan Fungsional sebagai reward bagi Dosen yang telah memperoleh jabatan fungsional mulai dari Asisten Ahli hingga Lektor Kepala-pun pada tahun 2016 juga tidak dibayarkan dengan berbagai alasan. Bahkan mulai bulan Maret 2017, atas dasar pertimbangan BPKP, uang makan yang seharusnya diterima oleh Pegawai dan Dosen juga dihentikan. Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 02 Mei diharapkan menjadi momentum untuk bersama-sama merefleksikan kondisi dunia pendidikan di tanah air khususunya di pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ternyata juga menjadi alasann bagi pimpinan UMRAH untuk mendiskriminasikan dosen PNS dan non-PNS. Diskriminasi tersebut adalah soal perbedaan kostum/pakaian saat diselenggarakan Upacara untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional dimana bagi PNS menggunakan seragam Korpri dan bagi non-PNS menggunakan baju hitam-putih.

Sungguh diskriminasi ini bukan hal pertama yang dialami oleh Dosen dan Pegawai UMRAH khususnya yang non-PNS. Diskriminasi soal pakaian antara PNS dan non-PNS adalah bagian kecil dari diskriminasi yang seakan dilakukan secara sistematis dan terencana ini. Forum Pegawai dan Dosen berharap agar perlakuan diskriminasi seperti ini tidak terulang dimasa yang akan datang sehingga soliditas di UMRAH dapat terjaga dengan baik. Jangan hanya soal kinerja yang disamakan dengan PNS dengan berbagai aturan yang ada, tetapi hak-hak Dosen dan Pegawai Non-PNS dilanggar dan bahkan dirampas.

Dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi harus mampu melahirkan SDM yang orientasinya adalah pemersatu, bukan pemecah belah. Pertanyaanya bagaimana mungkin itu bisa diwujudkan sedangkan tenaga pengajar yang ada sudah dipecah belah. Semoga tulisan singkat ini menjadi refleksi dalam mengelola dunia pendidikan khususnya dunia pendidikan tinggi yang ada di 35 PTNB termasuk UMRAH.

Selamat Hari Pendidikan, mari wujudkan SDM yang dapat menyatukan, bukan SDM yang memecah belah.

Redaksi

Read Previous

Jaga Laut, TNI AL Ajak Mahasiswa Lebih Peduli

Read Next

Dewi Berharap Orang Tua Paham Tahapan Tumbuh Kembang Anak