HTI Resmi di Bubarkan

Nasional, IsuKepri.Com – Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemeirintah. Hal ini sesuai dengan rilis yang beredar melalui media sosial dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dalam rilis tersebut, melalui Direktur Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak  Asasi Manusia ( Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Haris, menyebutkan bahwa HTI yang telah tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan telah dicabut.

Diketahui bahwa HTI memiliki nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 2 JUli 2014, telah teregister di Kemenkumham secara elektronik (melalui website ahu.go.id).

Freddy menyampaikan, walaupun didalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun dalam fakta dilapangan, HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari isntansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy.

Ia juga menambahkan, bahwa pencabutan SK Badan Hukum HTI merupakan tindak lanjut atas Perppu No 2 Tahun 2017.

“Pencabutan SK dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.” katanya.

Diakhir rilisnya, Freddy mengatakan jika ada pihak-pihak yang berkeberatan atas keputusan pencabutan SK HTI, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Freddy.  (*)

Link download Siaran Pers Pencabutan SK Badan Hukum HTI.pdf-1

Redaksi

Read Previous

Dewi Kumalasari Kebanjiran Aspirasi

Read Next

HMTBK Gelar Dialog \”Kerukunan Umat Beragama\”