Polres Karimun Musnahkan 1kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Karimun, IsuKepri.com – Kepolisian Resor Karimun musnahkan 1.005 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Rupatama Mapolres Karimun, Senin (23/10).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin didampingi Danlanal Letkol (p) Totok Irianto, Ketua Pengadilan, BNN, kejaksaan dan pihak lainnya yang terkait. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang bukti tersebut dengan air panas.

Agus Fajaruddin, Kapolres Karimun mengatakan narkotika jenis sabu-sabu ini didapat dari hasil pengungkapan oleh Lantamal IV Tanjungpinang di perairan Pulau Karimun Anak, Kecamatan Tebing pada 29 September lalu.

“Barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastik berwarna hitam, yang kemudian di balut dengan lakban berwarna bening dengan berat kotor 1.005 gram,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, ada paket kecil yang sengaja disisihkan dalam plastik bening dengan berat 5,63 gram sebagai barang bukti di persidangan.

Tersangka dari kasus penyeludupan narkotika tersebut berjumlah dua orang, yakni RA dan MU alias Pan. Keduanya merupakan warga negara Indonesia yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sabu diduga dibawa tersangka dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup dengan menggunakan speedboat menuju Kabupaten Karimun.

Menyikapi kasus ini, pihak Polres Karimun dan Danlanal Tanjung Balai Karimun akan terus berupaya meningkatkan patroli di perairan Kabupaten Karimun. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Karimun.

Sumber: Antara

Editor: Masirwan

Redaksi

Read Previous

Bantu Balita Pengidap Radang Paru-Paru, KUSUMA Kepri Gelar Aksi Galang Dana

Read Next

Dua Pengoplos Elpiji di Kediri Terancam 5 Tahun Penjara