Satpol Air Amankan Kapal Bawa Barang Antik di Perairan Dompak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Tanjungpinang, mengamanankan sebuah kapal kayu bermuatan puluhan barang antik di perairan Dompak Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (2/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapal kayu yang bermuatan mangkuk antik itu juga, diamankan petugas Satpol Air ketika sedang melakukan aktivitas pembongkaran di perairan Dompak. Selain mengamankan kapal, pihak Polisi Perairan Polres Tanjungpinang juga mengamankan puluhan barang antik serta delapan anak buah kapal (ABK) tersebut di Kantor Pol Air Polres Tanjungpinang, Jalan Pelantar I.

Kepala Pol Air Polres Tanjungpinang, AKP Adam Sofian menyampaikan, pemberhentian dan pemerikasaan terhadap kapal KM FITIYANI GT. 5 S 45 A No. 3504 diduga melakukan tindak pidana Pasal 106 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2.

Setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian – bagiannya, ucap AKP Adam, Kamis (3/7) kepada www.isukepri.com.

Akan hal itu, kata Adam, pengamanan terhadap kapal, ABK dan puluhan barang antik yang dilakukan pihaknya tersebut guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk sementara, barang bukti dan semua ABK kita amankan guna pemeriksaan lebihlanjut, paparnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Safari Ramadhan, Pemko Tanjungpinang Beri Bantuan Masjid

Read Next

Satpol Air Duga Barang Antik Dari Pulau Telang