Regalia Institute Minta Pemkab Bintan Buka Data Penerimaan Honorer

Tanjungpinang, IsuKepri.Com – Terkait dengan kebijakan seleksi ulang honorer yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bintan pada beberapa waktu yang lalu dipandang belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini disampaikan oleh Direktur Regalia Institute, Auliansyah saat menyerahkan Surat Permohonan Informasi dan Data terkait Kebijakan Seleksi Ulang Tenaga Honorer/PTT dan Seleksi Bagi Umum kepada PPID Kabupaten Bintan, Kamis (26/1)

“Ini merupakan salah satu langkah yang diambil dalam menyikapi polemik kebijakan Bupati Bintan. Disamping turut meningkatkan peran aktif masyarakat dalam rangka pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,” tutur Auliansyah

Lebih lanjut, Auliansyah mengungkapkan bahwa permintaan informasi dan data terkait dengan prosesi seleksi ulang tenaga honorer/PTT ini, dilakukan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sebagimana amanat dari Undang-undang itu sendiri, bahwa Undang-undang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tambahnya

Selain dari itu, Regalia Institute bersama beberapa elemen masyarakat serta tenaga honorer lainnya, telah melakukan diskusi terkait kebijakan Bupati. Hasil dari diskusi tersebut telah disampaikan kepada Mendagri dan DPD RI secara langsung pada Senin (23/1) dalam bentuk Hasil Kajian mengenai dampak dari kebijakan yang dibuat serta analisa terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Bintan dalam membuat kebijakan ini.

“Permasalahan ini tidak bisa dipandang kecil oleh masyarakat, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, Regalia Institute bersama-sama dengan masyarakat akan terus memantau kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Khusus terkait permasalahan ini, kami akan melakukan segala upaya agar unsur transparansi yang digaungkan oleh Bupati di beberapa media bukan hanya sebatas upaya politis,” tambahnya

Melalui permohonan ini, diharapkan bahwa Bupati Bintan mampu meyakinkan publik bahwa terkait kebijakan ini mulai dari perencanaan hingga selesai sudah mengedepankan asas transparansi.

“Kami akan menunggu tanggapan dari PPID terkait permohonan informasi dan data dalam waktu 10 hari kedepan. Jika hal ini tidak ditanggapi, maka kami akan melanjutkan hal ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku khususnya Undang-undang Keterbukaan Informasi,” tambah Auliansyah

Salah satu koordinator solidaritas masyarakat pulau Bintan, Baharuddin Rahman, menambahkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Bintan tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan dan justru telah menimbulkan masalah terutama dalam hal perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif atas proses seleksi yang dilakukan.

“Kami melihat bahwa kebijakan ini diskriminatif bagi sebagian honorer yang sudah lama mengabdikan dirinya di Bintan. Kami merasa simpati pada Honorer/PTT yang sudah lama mengabdikan diri disingkirkan karena kebijakan yang seperti ini. Apalagi ada kabar gembira bahwa dengan revisi UU ASN, honorer/PTT bakal diangkat menjadi PNS. Ini kabar gembira bagi yang masih menjadi honorer, tapi sekaligus menjadi kabar duka bagi honorer Bintan yang disingkirkan,” ucap Baharuddin

Seterusnya, Regalia juga akan menyampaikan surat permohonan ke Gubernur untuk melakukan peninjauan terkait Peraturan Kepala Daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 250 dan 251. Sehingga, kebijakan yang diambil oleh Bupati Bintan harus menjadi perhatian bersama baik pemerintahan yang memiliki kapasitas dibidang itu maupun masyarakat pada umumnya. (red)

Redaksi

Read Previous

Bang Rudi dan Abu Mazen, Serupa Tapi Tak Sama

Read Next

Akibat Tabrakan Kapal, Pantai Nongsa Tercemar Limbah